Umpatan dari tenaga kerja asing (TKA) India bahwa semua pekerja Indonesia bodoh adalah penyulut dari panasnya dada pekerja.
TKA India hanyalah pemicu, Drydock hanyalah tempat, yang jelas ada sistem yang patah yang membuat pekerja marah. Disnaker, adakah sudah bekerja men-Cek bahwa betul TKA yang masuk dan bekerja di Batam adalah sesuai dengan porsinya?!
Penggunaan telah diatur dalam undang - undang nomor 13/200 tentang Ketenagakerjaan.
di UU itu disebut penempatan TKA harus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan/keahlianya. Adakah aturan itu dikelabui sehingga TKA yang masuk "dinaikkan" pangkatnya?
Disnaker Batam mengatakan tidak mengetahuinya, pasalnya ijin TKA ada di pusat, di Batam mereka hanya meneruskan perpanjangan ijin saja.
Penunjukan TKA bukan sekedar penunjukan, bukan pula hanya berdasar syarat administratif semata. Di isyaratkan penempatan TKA adalah sekaligus melakukan alihteknologi, oleh karenanya TKA pada posisinya harus didampingi oleh tenaga kerja Indonesia.
Undang - undang ini tentu saja dibuat untuk melindung warga negara Indonesia. Untuk itu undang-undang ini wajib dikawal pelaksanaanya. Siapa yang mau mengawal? Pejabat terkait dari pusat maupun di bawah.
Isu TKA India tak memiliki keterampilan seperti yang di persyaratkan tentu sebuah sinyal, sistem penanda awal terjadinya ketidakberesan penempatan TKA asing di Batam, khususnya di Drydock.
Penanda ini sangat disayangkan jika tidak disikapi lebih dinihingga akhirnya meledak seperti saat ini. Banyak yang mengatakan umpatan itu hanyalah pemicu. Artinya sudah sedemikian kronisnya rasa dendam itu terpendam.
>>Berikut photo - photo dari KOMPAS.com,
0 komentar:
Posting Komentar